Jumat, 16 Oktober 2009

Prinsip - Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:

· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.

Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari Koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.

· Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan alas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

· Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)

Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap Koperasi.

Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.

Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.

· Kemandirian

Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

· Pendidikan perkoperasian

Penyelenggaraan pendidikan perkoperasian sangat penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan Koperasi..

· Kerjasama antar koperasi

Koperasi melayani anggotanya secara efektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerja sama melalui struktur-struktur lokal, nasional, regional, dan internasional.

Jumat, 09 Oktober 2009

Saya dan Koperasi

PENDAHULUAN

Koperasi adalah badan usaha yang mempunyai tujuan bersama antar anggotanya yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Peran koperasi di masyarakat sangat penting karena merupakan penggerak ekonomi rakyat untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela, dimana setiap orang dapat menjadi anggota koperasi, selama dapat mematuhi segala aturan yang berlaku dalam sebuah koperasi. Setiap anggota koperasi diharuskan untuk membayar simpanan pokok dan simpanan wajib koperasi sebagai modal koperasi untuk menjalankan kegiatan usahanya. Simpanan pokok dibayarkan satu kali yaitu pada saat mendaftar menjadi anggota koperasi sedangkan simpanan wajib dibayarkan pada setiap waktu tertentu misalnya setiap bulan. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib berbeda antara satu koperasi dengan koperasi yang lainnya, tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.
Pada umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Koperasi memberikan manfaat bagi para anggotanya, karena orientasi dari koperasi adalah kemakmuran anggotanya. Setiap koperasi memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya masing-masing, tetapi pada prinsifnya tujuan dari semua koperasi adalah sama dimana tujuan utama dari koperasi adalah untuk kesejahteraan para anggotanya.


PENGALAMAN


Saya sebagai anggota dari koperasi karyawan salah satu bank di Indonesia, merasakan bagaimana koperasi berusaha untuk terus memberikan yang terbaik bagi para anggotanya. Saya mempunyai pengalaman terhadap koperasi ketika saya mempunyai tugas untuk membuat profile sebuah koperasi. Pada saat itu, saya diberi kemudahan dalam mendapatkan data-data yang diperlukan, baik itu mengenai kegiatan usaha koperasi, keanggotaan sampai dengan kondisi keuangan koperasi. Para pengurus koperasi sangat ramah dan respect terhadap data yang saya perlukan, hal ini bisa dilihat dari antusiasnya para pengurus koperasi dalam menjawab setiap pertanyaan yang saya ajukan, dan mereka juga memberikan jawaban yang sangat jelas sehingga pada saat itu juga saya mendapatkan data-data yang diperlukan. Dari pengalaman tersebut dapat memberikan suatu gambaran bahwa para pengurus koperasi mempunyai sikap terbuka terhadap data-data koperasi. Sistem kerja yang ada pada koperasi juga didasari oleh rasa kekeluargaan sehingga hubungan antara satu pengurus dengan pengurus yang lainnya tercipta dengan harmonis dan memiliki rasa saling memiliki.
Kemudahan yang saya dapatkan sama dengan kemudahan yang didapatkan oleh teman – teman saya yang lain dalam memperoleh pinjaman maupun pelayanan jasa yang disediakan oleh koperasi diantaranya pengurusan STNK, SIM, maupun pelayanan koperasi lainnya. Secara umum kegiatan koperasi karyawan ini diantaranya usaha simpan pinjam, pelayanan jasa, dan barang-barang konsumsi.
Usaha simpan pinjam yang ada di koperasi karyawan ini memberikan kontribusi yang besar dalam perolehan keuntungan koperasi, yang kemudian akan dibagikan kepada para anggotanya setiap tahun sebagai sisa hasil usaha koperasi. Koperasi juga memberikan keringanan bunga untuk pinjaman, dimana bunga yang dibebankan kepada anggota hanya sebesar Rp. 12% per tahun, lebih kecil apabila dibandingkan dengan bunga pinjaman bank yang bisa mencapai 15% per tahun.
Dengan penelitian langsung ke dalam sebuah koperasi, saya jadi mengetahui mengenai struktur organisasi dalam sebuah koperasi, bagaimana cara pengelolaannya, kegiatan-kegiatan koperasi sampai dengan persentase pembagian keuntungan koperasi yang dibagikan sebagai sisa hasil usaha maupun yang akan menjadi cadangan modal koperasi.
Data-data yang saya peroleh, secara tidak langsung memberikan pengetahuan dan pengalaman saya mengenai koperasi karena sejak bangku sekolah, fungsi koperasi yang saya ketahui hanya sebagai tempat transaksi jual beli perlengkapan-perlengkapan sekolah, sehingga dapat dikatakan pada saat itu pengalaman saya mengenai koperasi sangat minim.


KESIMPULAN


Koperasi sangat berperan dalam menunjang perekonomian masyarakat karena dapat membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Pada saat ini, keberadaan koperasi mulai tergeser dalam perannya sebagai penggerak ekonomi rakyat karena sistem kapitalisme yang lebih menitikberatkan pada perolehan laba mulai melekat dalam sistem perokonomian Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya badan-badan usaha yang berorientasi pada laba, dan makin sedikitnya koperasi yang berkembang di Indonesia, oleh karena itu keberadaan koperasi harus dapat dipertahankan karena koperasi dapat meringankan beban setiap anggota koperasi yang pada akhirnya tujuan dari koperasi dapat tercapai yaitu untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur pada umumnya dan kesejahteraan anggota pada khususnya.